Kamis, 11 Januari 2024 Telah dilaksanakan Eksekusi Tindak Pidana Pemilu Terpidana Jim Walter Maatuil oleh Jaksa Eksekutor Batara Ebenezer, S.H di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud yang kemudian dikirim ke Lapas Kelas III Lirung dengan Petugas Resi Galang Yuwono Sugiarto.
1. Terpidana Jim Walter Maatuil diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja membuat dokumen palsu dengan maksud menyuruh orang memakai untuk menjadi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.
2. Menjatuhkan pidana kepada Jim Walter Maatuil dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun dan pidana denda Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) subsider 6 (Enam) bulan pidana kurungan.
@kejatisulut @kejaksaan.ri
#Kejaksaanri #Puspenkum #Penkum #Kejatisulut #Jaksaprofesional #Jaksasahabatmasyarakat #KejariKepTalaud