Selasa, 18 Februari 2025 Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Yanuar Utomo, S.H., M.Hum beserta jajaran Tindak Pidana Umum mendampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum dalam pelaksanaan Ekspose penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif secara virtual bertempat Ruang Meeting Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
3. Tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi baik terhadap korban maupun kepada orang lain;
4. Bahwa tersangka dan korban telah melakukan perdamaian secara lisan maupun tertulis di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.