Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 18 Juni 2026

Kepala Subseksi Prapenuntutan Junior Pitoy, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum beserta Staf Tindak Pidana Umum dan Staf Pengelola Barang Bukti menerima Tahap II
Oleh Admin | Jumat, 01 Agustus 2025
Bagikan :

Jum'at, 1 Agustus 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kepala Subseksi Prapenuntutan Junior Pitoy, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum beserta Staf Tindak Pidana Umum dan Staf Pengelola Barang Bukti menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama Tersangka MSD yang disangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT
H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan

#KejaksaanRI
#KejatiSulut
#KejariKepulauanTalaud
#BanggaMelayaniBangsa

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling