umat, 21 November 2025, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melakukan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka JRSM selaku Kepala Dina PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Menyalah Gunakan Kekuasaannya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu Membayar Atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan Atau Untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri dan Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Pemborongan, Pengadaan, Atau Persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau Sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Tersangka Sdr. JRSM oleh Penyidik disangka melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pertama: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Kedua: Pasal 12 huruf i Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.