Oleh Admin | Kamis, 07 Mei 2026
Bagikan :
Kamis, 07 Mei 2026 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Manado telah dilaksanakan Sidang perkara Dugaan Pelanggaran Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Menyalahgunakan Kekuasaannya Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu Membayar atau Menerima Pembayaran Dengan Potongan atau untuk Mengerjakan Sesuatu Bagi Dirinya Sendiri oleh Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
dengan Terdakwa;
1. JRSM selaku Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sidang dengan agenda Pembacaan Tuntutan dihadiri oleh Bryan Saputra Tambuwun, S.H. dan Desliana Sitorus, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.