Oleh Admin | Kamis, 07 Mei 2026
Bagikan :
Kamis, 07 Mei 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan sidang Perkara Terdakwa atas nama AU Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Mgn melanggar Pasal 49a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan agenda
* Pembacaan Tanggapan JPU atas Nota Pembelaan Terdakwa;
* Tangapan Tim Advokat Terdakwa atas Replik dari JPU;
Sidang dihadiri oleh:
Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Junior Pitoy, S.H.