Oleh Admin | Selasa, 10 Februari 2026
Bagikan :
Selasa, 10 Februari 2026 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan Sidang Perkara Terdakwa AU Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Mgn melanggar Pasal 49a Jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa.
Sidang dihadiri oleh:
Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Junior Pitoy, S.H.
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT
H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan