Oleh Admin | Senin, 17 November 2025
Bagikan :
Senin, 17 November 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan Sidang Perkara
Terdakwa a.n JB Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Mgn melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan agenda pembacaan Dakwaan.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis 20 November 2025 dengan agenda Pembuktian.