Senin, 15 September 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan Sidang perkara
Terdakwa a.n ABH PPT Nomor Perkara 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mgn melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dengan agenda Pembacaan Dakwaan, Sidang ditunda karena Penasehat Hukum ABH berhalangan hadir dan akan dilanjutan akan dilaksanakan hari Kamis tanggal 16 September 2025 dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Terdakwa a.n MSDS Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2025/PN Mgn melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang perlindungan anak, dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan agenda Pembacaan Putusan
Sidang dihadiri oleh:
Jaksa Penuntut Umum (JPU): Desliana Sitorus, S.H.
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT
H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan