Oleh Admin | Senin, 24 November 2025
Bagikan :
Senin, 24 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H. bersama Jaksa Fungsional Bambang Gultom, S.H. dan Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka DP disangka melanggar Pasal 49a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT
H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan