Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Sabtu, 20 Juni 2026

Pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti)
Oleh Admin | Jumat, 21 November 2025
Bagikan :

umat, 21 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H. bersama Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka SRB disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT

H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling