Oleh Admin | Jumat, 21 November 2025
Bagikan :
umat, 21 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H. bersama Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama tersangka SRB disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT
H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan