Kamis, 25 Januari 2024 pukul 11.00 - 12.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H. Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan sidang perkara pidana umum sebagai berikut :
1. No Perkara : 1/Pid.Sus/2024/PN Mgn.
2. Nama Terdakwa : ST.
3. Agenda Sidang : Pembacaan Dakwaan.
4. Dakwaan : Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf Y UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual.
5. Agenda selanjutnya pembuktian dari penuntut umum pada hari, Kamis 1 Februari 2024.
- Isi dakwaan.
1. Didakwa telah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf Y UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual.
Yang dibacakan oleh JPU Batara Ebenezer, S.H dengan Petugas Sidang Resi Galang Yuwono Sugiarto.