Kamis, 04 Januari 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, telah dilaksanakan sidang perkara Pemilu atas nama terdakwa JWM dengan No. Perkara 44/Pid.Sus/2023/PN Mgn yang didakwa melanggar Pasal 520 Undang-Undang R.I No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah di ubah menjadi Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Dengan Agenda Pembacaan Putusan.
Pembacaan Putusan:
1. Terdakwa tidak pernah hadir selama proses persidangan.
2. Terdakwa melepaskan hak-haknya selama proses persidangan.
3. Penuntut umum menunjuk saksi ahli dan terdakwa tidak bisa dimintai keterangan pada saat pemeriksaan saksi.
4. Majelis hakim menimbang berbagai gagasan sesuai dengan peraturan dan memenuhi setiap unsur.
5. Terdakwa dengan sengaja memalsukan dokumen untuk mencalonkan calon legislatif.
6. Tidak diketemukan keafsahan hukum dalam dokumen yang dipalsukan.
7. Terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam pemalsuan dokumen.
8. Terdakwa terbukti merugikan seseorang.
Inti Putusan:
1. Memutuskan terdakwa dengan pidana kurungn 1 (Satu) tahun.
2. Memutuskan terdakwa dengan pidana denda 50 (Lima Puluh) juta rupiah atau digantikan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan.
JPU:
1. PARMANTO, S.H.
2. BATARA EBENEZER, S.H.