Oleh Admin | Jumat, 29 Desember 2023
Bagikan :
Jum'at 29 Desember 2023 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Melonguane, telah dilaksanakan sidang perkara Pemilu atas nama terdakwa JWM yang didakwa melanggar Pasal 520 Undang-Undang R.I No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang telah di ubah menjadi Undang-Undang R.I. Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, Dengan Agenda Pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU:
1. PARMANTO, S.H.
2. BATARA EBENEZER, S.H.
3. DESLIANA SITORUS, S.H.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024 dengan agenda pembacaan Putusan.