Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

Pembacaan Tuntutan Terdakwa FB.
Oleh Admin | Kamis, 25 Januari 2024
Bagikan :

Kamis, 25 Januari 2024 pukul 11.00 - 12.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, S.H. Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan sidang perkara pidana umum sebagai berikut :

1. No Perkara : 43/Pid.Sus/2023/PN Mgn
2. Nama Terdakwa : FB.
3. Agenda Sidang : Pembacaan Tuntutan.
4. Dakwaan : Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual.
5. Agenda selanjutnya pembelaan terdakwa pada hari Kamis, 1 Februari 2024.

Isi tuntutan:
1. Menyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf Y UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual.
2. Menjatuhkan pidana 11 (Sebalas) Tahun dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsider 6 (Enam) Bulan.

Yang dibacakan oleh JPU Batara Ebenezer, S.H dengan Petugas Sidang Resi Galang Yuwono Sugiarto.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling