Oleh Admin | Kamis, 27 Februari 2025
Bagikan :
Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Tahap II (Tersangka & Barang Bukti) terhadap Tersangka Y E yang disangka melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dari Penyidik POLRES Talaud bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.