Oleh Admin | Rabu, 26 Februari 2025
Bagikan :
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, telah dilaksanakan pengembalian Barang Bukti terhadap Putusan RJ-34 yang telah berkekuatan Hukum tetap berupa STNK atas nama Alfin Metusalah dan Sim B1 atas nama Yusuf Tahulending.
Pengembalian Barang Bukti dilaksanakan oleh Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H
Didampingi oleh petugas :
- Hairun Rizal, A.Md.Kom.
- Jenal Dwi Saputro.