Oleh Admin | Jumat, 19 September 2025
Bagikan :
Jum'at, 19 September 2025 Bertempat di Desa Dapihe, Kecamatan Tampa’ama, Kabupaten Kepulauan Talaud, Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sepriyadi, S.H bersama Staff Tindak Pidana Umum melaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) kepada tersangka dan korban perkara Jonny Balawera yang diberhentikan dengan keadilan restoratif.
KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN TALAUD HEBAT
H = Humanis
E = Efektif
B = Berintegritas
A = Akuntabel
T = Transparan