Oleh Admin | Kamis, 01 Februari 2024
Bagikan :
Kamis, 1 Februari 2024 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Batara Ebenezer, S.H telah menerima pembayaran denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor : 44/Pid.Sus/2023/PN Mgn tgl 04 Januari 2024, dalam perkara tindak Pidana Pemilu A.N Terpidana JIM WOLTER MAATUIL. Dan telah diserahkan kepada Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.