Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

Pra Ekspose Internal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Restorative Justice secara virtual.
Oleh Admin | Selasa, 03 Februari 2026
Bagikan :

Selasa, 03 Februari 2026 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Amin Syukur, S.H. bersama Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H., Kasubsi Penuntutan dan Eksaminasi Seksi Tindak Pidana Umum Bambang Gultom, S.H. dan Staff Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengikuti Pra Ekspose Internal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Restorative Justice secara virtual.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling