Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Jumat, 19 Juni 2026

Sidang perkara atas nama terdakwa DB dengan agenda pembacaan putusan.
Oleh Admin | Rabu, 31 Januari 2024
Bagikan :

Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan Sidang perkara sebagai berikut:

Sidang perkara atas nama terdakwa DB dengan nomor perkara: 42/Pid.Sus/2023/PN Mgn melanggar Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 81 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan agenda Pembacaan putusan. Bertindak sebagai JPU Batara Ebenezer, S.H dengan petugas sidang Resi Galang Yuwono Sugiarto.

Amar Putusan:
a. Menyatakan bersalah berdasarkan pasal yang dilanggar pasal 81 ayat 3.
b. Menjatuhkan pidana penjara 15 (Lima Belas) Tahun dan denda Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) subsider 6 Bulan Kurungan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling