Rabu tanggal 01 November 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan sidang perkara atas nama terdakwa JM nomor perkara 37/Pid.Sus/2023/PN Mgn melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi, adapun 3 orang saksi sebagai berikut berikut:
- Korban atas nama GRWT
- Saksi Sriwani Manapode
- Saksi Risna Yohana Wisara
Sidang Dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Sidang Lanjutan akan dilaksanakan Hari Rabu tanggal 15 November 2023 Pukul 09.00 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi Ade Charge.
Sidang tersebut dihadiri oleh JPU Parmanto, S.H. dan Desliana Sitorus, S.H. dengan petugas sidang Resi Galang Yuwono Sugiarto.