Oleh Admin | Selasa, 23 April 2024
Bagikan :
Selasa, 23 April 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Melonguane telah dilaksanakan Sidang perkara sebagai berikut:
Sidang Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak a.n terdakwa NMM melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan agenda sidang Jawaban JPU atas Nota Pembelaan terdakwa (Replik) yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ryando Tuwaidan, S.H dengan Petugas Bekti Cahyono Putro.