Oleh Admin | Jumat, 23 Januari 2026
Bagikan :
Jumat, 23 Januari 2026 bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kantor Kecamatan Tampan'Amma Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Edwin I. Beslar, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Samuel Naibaho, S.H., M.H. , Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H. dan Tim Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II dan Upaya Perdamaian Restorative Justice antara Tersangka a.n JT dengan Korban a.n AE yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.