Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 17 Juni 2026

Tahap II  dan Upaya Perdamaian Restorative Justice
Oleh Admin | Jumat, 23 Januari 2026
Bagikan :

Jumat, 23 Januari 2026 bertempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kantor Kecamatan Tampan'Amma Kabupaten Kepulauan Talaud, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Edwin I. Beslar, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen Samuel Naibaho, S.H., M.H. , Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, S.H. dan Tim Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II dan Upaya Perdamaian Restorative Justice antara Tersangka a.n JT dengan Korban a.n AE yang melanggar Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling