Rabu, 12 November 2025 bertempat di Rutan Kelas II A Manado, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Valentino Pujana. S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum bersama Staff Tindak Pidana Khusus menerima Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud) atas nama tersangka
1. BMB
2. ZTN
3. AB
Disangka melanggar
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.