Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 19 April 2026

Penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Perangen A.n N.S
Oleh Admin | Selasa, 18 Juli 2023

Pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud (Emnovry Pansariang, S.H.; Rahmat Abdul, S.H.; Berdy Despar Magrhobi, S.H.; dan Pattrick William Renaldy M, S.H., M.H.) telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Perangen, Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2018 s/d 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 529.173.466,82 (lima ratus dua puluh sembilan juta seratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam puluh enam rupiah delapan puluh dua sen) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-845/P.1.17/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 an. Tersangka N.S. Terhadap Tersangka N.S langsung dilakukan Penahanan di Lapas Kelas III Lirung Kepulauan Talaud Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-212/P.1.17/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling

Statistik Pengunjung

Hari ini : 476 Pengunjung
Bulan ini : 44.255 Pengunjung
Tahun ini : 558.454 Pengunjung